Depan Lembaga Karang Taruna ....

Karang Taruna ....

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA BHAKTI WARGA
DESA KASTURI KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2020 – 2025
 
 
Ketua Rizal Rakhman Hakim
Wakil Ketua Sandi Ade Putra
Sekretaris Adi Kusmana
Wakil Sekretaris Irpan Pajri Nugraha
Bendahara Tedi Rusmana
Wakil Bendahara Levia Indriani
Bidang-bidang :

 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  1. Adam Abu Zahra
  2. Ferri Pratama
Bidang Usaha Kesejahtraan sosial
  1. Muhammad Ridwansyah
  2. Deri Gymnastiar
Bidang Usaha Kelompok Bersama
  1. Diki Mahmud
  2. Danis Septiyan

Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental

  1. Hairul Anam
  2. Andri Andriana

Bidang Olah Raga dan Seni Budaya 

Bidang Zakat, Infak, Shodakoh

  1. Zelang Pedra Nusantara
  2. Aris Hidayat 
Bidang Lingkungan Hidup
  1. Lio Yulianto
  2. Deni Susanto

Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

  1. Agung Purnama
  2. Deni Susanto